Jakarta, IDN Times - Kebijakan stimulus ekonomi di sektor perbankan yang selama ini diberikan pemerintah di tengah pandemik COVID-19 akan diperpanjang. Hal ini dilakukan melalui penerbitan perpanjangan kebijakan stimulus oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan tersebut ditetapkan lewat POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan perpanjangan kebijakan stimulus ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi dari penyebaran COVID-19, yang masih berlanjut secara global maupun domestik.
“POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” kata Anto melalui keterangan resminya Jumat (11/12/2020).