Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan stimulus ekonomi di sektor perbankan yang selama ini diberikan pemerintah di tengah pandemik COVID-19 akan diperpanjang. Hal ini dilakukan melalui penerbitan perpanjangan kebijakan stimulus oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Keputusan tersebut ditetapkan lewat POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan perpanjangan kebijakan stimulus ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi dari penyebaran COVID-19, yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

“POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” kata Anto melalui keterangan resminya Jumat (11/12/2020).

1. Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun

Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Maret 2020, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau POJK Stimulus COVID-19.

Aturan itu berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran COVID-19. Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun.

2. Berikut pokok-pokok yang masih berlaku dari aturan lama

Editorial Team

Tonton lebih seru di