Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil jajaran petinggi perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi dan keterangan berkaitan dengan informasi yang viral tentang nasabah peminjam dana di Adakami yang bunuh diri.
"Atas aduan kasus Adakami, OJK sedang melakukan pendalaman ya dan kita sedang panggil para pihak terkait," ucap Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito kepada IDN Times, Rabu (20/9/2023).
Meski demikian, Sarjito enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan kepada pihak P2P tersebut, mengingat hingga saat ini OJK masih terus mencari informasi mengenai kebenaran informasi yang beredar tersebut.