Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Platform fintech peer to peer (P2P) lending TaniFund tengah dilanda kasus gagal bayar. Adapun gagal bayar kepada investor atau lender disebabkan oleh kredit macet di pinjol tersebut.

Direktur Pengawasan Financal Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta mengatakan kredit macet yang harus segera diatasi TaniFund disebabkan oleh dua faktor, yakni profil para peminjam (borrower), dan juga pengawasan manajemen.

"Jadi itu dua. Kita tidak bisa mengatakan ini hanya borrower-nya, ini hanya manajemennya, itu tidak bisa," kata Tris kepada awak media di Plataran Senayan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

1. Ada faktor alam yang sebabkan kredit macet di TaniFund

TaniFund (Dok.TaniFund)

Adapun TaniFund merupakan pinjol yang menyediakan pinjaman untuk pekerja di sektor pertanian. Tris mengatakan, para borrower yang merupakan petani kerap menghadapi gagal panen akibat cuaca, sehingga tak bisa melunasi pinjamannya di platform tersebut. Hal itulah yang menyebabkan terjadi kredit macet.

"Ada dampak dari borrower-nya sendiri yang pada saat memperoleh pinjaman, karena dia di sektor pertanian, itu tingkat keberhasilan panennya tidak sesuai ekspektasi," ujar Tris.

Adapun tingkat wanprestasi pengembalian lebih dari 90 hari (TWP 90) atau kredit macet di TaniFund tercatat mencapai 64 persen.

2. Ada kelemahan dalam pengawasan manajemen TaniFund

TaniFund/Konferensi Pers Virtual, Rabu (25/8/2021)

Selain itu, Tris mengatakan kredit macet juga turut disebabkan oleh lemahnya pengawasan manajemen. Pendanaan di sektor pertanian memiliki risiko yang tinggi.

"Manajemen risikonya juga kurang bagus dari awal penyaluran sampai monitoring. Sebelum awal penyaluran kan harus paham detail. Begitu disalurkan dimonitor, begitu mau gagal panen atau berhasil panen harus ada perkembangan," kata Tris.

3. OJK bakal cabut izin TaniFund jika tak segera selesaikan kredit macet

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Tris mengatakan, saat ini TaniFund tengah diawasi khusus oleh OJK. Pihaknya mengharuskan manajemen melaksanakan action plan yang telah ditetapkan, yakni menyelesaikan kredit macet dalam jangka waktu yang telah diberikan. Jika kredit macet tak diselesaikan, maka OJK bisa memberikan sanksi lebih berat.

Apabila setelah diberi sanksi lebih berat tak ada perbaikan, maka sanksi terakhir ialah pencabutan izin TaniFund sebagai entitas pinjol.

"Yang jelas, apabila action plan yang sudah disusun dan disetujui tidak selesai, akan ada sanksi yang lebih berat lagi, sesuai dengan ketentuan. Akhirnya adalah cabut izin usaha, kalau itu gak selesai," tutur Tris.

Meski begitu, Tris mengatakan manajemen TaniFund sudah mulai menjalankan action plan tersebut, dengan melakukan penagihan ke borrower.

"Progres yang sudah dilakukan mereka sudah melakukan penagihan. Jadi kredit macet lender yang kemarin ramai, sudah sebagian mulai ada yang berhasil ditarik. Tapi signifikannya belum. Tapi itu yang dilakukan, dan itu yang kita minta untuk menyelesaikan kredit bermasalah," ujar dia.

Sebagai informasi, saat ini TaniFund juga menghadapi tuntutan dari para investor alias lender sebesar Rp14 miliar. Total ada 128 investor yang terdampak kasus gagal bayar tersebut.

Editorial Team