Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
Tris mengatakan, saat ini TaniFund tengah diawasi khusus oleh OJK. Pihaknya mengharuskan manajemen melaksanakan action plan yang telah ditetapkan, yakni menyelesaikan kredit macet dalam jangka waktu yang telah diberikan. Jika kredit macet tak diselesaikan, maka OJK bisa memberikan sanksi lebih berat.
Apabila setelah diberi sanksi lebih berat tak ada perbaikan, maka sanksi terakhir ialah pencabutan izin TaniFund sebagai entitas pinjol.
"Yang jelas, apabila action plan yang sudah disusun dan disetujui tidak selesai, akan ada sanksi yang lebih berat lagi, sesuai dengan ketentuan. Akhirnya adalah cabut izin usaha, kalau itu gak selesai," tutur Tris.
Meski begitu, Tris mengatakan manajemen TaniFund sudah mulai menjalankan action plan tersebut, dengan melakukan penagihan ke borrower.
"Progres yang sudah dilakukan mereka sudah melakukan penagihan. Jadi kredit macet lender yang kemarin ramai, sudah sebagian mulai ada yang berhasil ditarik. Tapi signifikannya belum. Tapi itu yang dilakukan, dan itu yang kita minta untuk menyelesaikan kredit bermasalah," ujar dia.
Sebagai informasi, saat ini TaniFund juga menghadapi tuntutan dari para investor alias lender sebesar Rp14 miliar. Total ada 128 investor yang terdampak kasus gagal bayar tersebut.