ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Dewan Kode Etik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said menemukan surat nota kesepahaman antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan pihak sponsorship pinjol. Dalam surat tersebut, ditemukan nominal yang sangat fantastis yakni sebesar Rp160 juta.
Ketua Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said yang juga merupakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama Prof Dr KH KP Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan, pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dan pihak sponsorship, yang mencapai nominal Rp160 juta.
“Baru tadi dari dosen yang kebetulan pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Itu kompensasi Rp160 juta, dari satu (sponsor), saya lupa, tadi dari 3 (sponsor), ini salah satunya,” ungkapnya, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, Prof Syamsul menegaskan, mahasiswa tidak berhak untuk melakukan penandatanganan MoU, apalagi ada nominal di dalam nota kesepahaman yang dimaksud. Lantaran kegiatan penyelenggaraan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) sebenarnya juga telah dibiayai oleh universitas.
“PBAK semuanya ditanggung oleh universitas, ada nominal yang besar sekali, padahal ada fakultas yang nyari sponsorship sebesar itu, itu kan rawan macam-macam. Itu kan rawan, mengapa sponsorship bisa sebesar itu,” jelasnya.