Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250820_174116.jpg
Founder FLOQ, Yudhono Rawis saat media gathering di Bali, Rabu (20/8/2025).

Intinya sih...

  • Platform kripto diakui legalitasnya, patuhi aturan pajak untuk pengguna dan platform investasi aset kripto.

  • Pemerintah mengeluarkan PMK baru yang mengubah skema pajak aset kripto mulai 2026, termasuk penghapusan PPN dan penyesuaian tarif PPh final.

  • Industri aset kripto di Indonesia berkembang pesat, dengan jumlah pelanggan mencapai lebih dari 15 juta pengguna per Juni 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bali, IDN Times - FLOQ, salah satu platform aset kripto digital di Indonesia, tengah mendorong dialog intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait besaran pajak kripto.

Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk patuh pada aturan yang berlaku. Meski demikian, ia berharap ada ruang diskusi untuk meninjau ulang kebijakan perpajakan di sektor kripto salah satunya adalah mengurangi besaran pajak kripto.

“Jadi kalau kita dari FLOQ, kita harus bisa comply, kita harus ikut bayar, harapannya kami terus berdialog dengan DJP dengan OJK. Ada kemungkinan ya, di mana pajak kripto itu bisa lebih kurang dengan melihat success story di negara lain," ujar Yudhono, dalam media gathering bersama media, dikutip Kamis (21/8/2025).

1. Legalitas platform kripto makin diakui, patuhi aturan pajak

Founder FLOQ, Yudhono Rawis dan Senior Vice President FLOQ, Paul Versley saat media gathering di Bali, Rabu (20/8/2025).

Dia mengatakan secara angka, hal ini tidak berdampak untuk pengguna. Namun, dari sisi platform investasi aset kripto, pihaknya mengatakan hal ini membuat legalitas semakin diakui.

"Kami platform legal, kami diatur dan diawasi, mudah. Buat kita, kita mematuhi aja dan kita bayar pajak kriptonya. Legalitas semakin diakui, kita juga senang," katanya.

2. Pemerintah terbitkan PMK baru ubah skema pajak aset kripto mulai 2026

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah telah memperbarui ketentuan perpajakan aset kripto lewat PMK No. 50/2025 sejak 1 Agustus 2026. Aturan baru soal perpajakan aset kripto menggantikan regulasi yang sebelumnya yakni PMK No. 68/2022.

Regulasi ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

3. Euforia kripto di Indonesia

Founder FLOQ, Yudhono Rawis (kanan) dan Senior Vice President FLOQ, Paul Versley (Kiri) saat media gathering di Bali, Rabu (20/8/2025).

Saat ini, industri aset kripto di Indonesia tengah berkembang dengan signifikan. Data OJK mencatatkan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia mencapai lebih dari 15 juta pengguna per Juni 2025.

Sedangkan FLOQ sendiri telah berhasil mencatat hampir 1 juta pengguna terdaftar dalam waktu kurang dari tiga bulan. FLOQ sendiri resmi diluncurkan pada 30 Mei 2025.

Editorial Team