PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan dan merupakan pelopor Layanan Bank Emas pertama di Indonesia, sudah berpengalaman dalam bisnis emas. (Dok. Pegadaian)
PT Pegadaian terus memperkuat perannya dalam ekosistem emas nasional dengan menargetkan posisi pertama sebagai penyedia emas fisik (gold provider) sekaligus penyedia jasa penitipan emas (gold custodian) dalam pengembangan instrumen ETF emas di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan penguatan landasan regulasi melalui UU P2SK dan POJK 17/2024 yang mendorong pertumbuhan industri bullion secara lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi. Pegadaian menargetkan terciptanya ekosistem ETF emas yang berkelanjutan, mendukung peningkatan kedalaman pasar modal, serta memperkuat ketahanan pasokan emas nasional di masa mendatang.
Sebagai entitas di bawah naungan Danantara, PT Pegadaian dinilai memiliki pengalaman panjang dalam penyediaan dan pengelolaan emas, yang juga memiliki infrastruktur penyimpanan yang terstandarisasi internasional, sistem keamanan berlapis, serta jaringan operasi dan pasokan emas domestik yang luas. Kapabilitas tersebut menempatkan Pegadaian pada posisi yang tepat untuk menjadi pionir dalam rangka integrasi instrumen emas dengan ekosistem bursa.
Hingga 19 Desember 2025, Pegadaian mengukir capaian impresif dalam layanan Bank Emas dengan nilai transaksi perdagangan emas menembus Rp19,97 triliun. Angka positif ini juga diikuti oleh pembiayaan emas dengan omzet Rp1,076 triliun, serta pertumbuhan simpanan emas yang kini mencapai 2,1 ton dan Titipan Emas Korporasi sebesar 3 ton. Pencapaian gemilang ini semakin bermakna karena berhasil diraih hanya dalam waktu singkat sejak peluncuran Layanan Bank Emas pada Februari 2025. Hasil ini membuktikan respons pasar yang sangat positif terhadap komitmen dan kemampuan Pegadaian dalam menghadirkan layanan yang aman, terpercaya, dan kompetitif. (WEB)