ilustrasi arus kas (IDN Times/Aditya Pratama)
Airlangga juga menyebut undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251.
UU PPSK pasal 250 mengatur dalam kasus piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM, dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
"Pasal 250 itu juga menjelaskan bahwa penghapusbukuan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak tertagih," ucap aturan tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 251, kerugian yang dialami bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut, merupakan kerugian masing-masing perusahaan.
UU PPSK juga mengatur hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu berdasarkan iktikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian tertulis di UU PPSK Ayat 3 Pasal 251.