ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Tahun ini, pemerintah telah menyediakan dana Rp30 triliun untuk program KPR FLPP tersebut. Dana Rp30 triliun tersebut bersumber dari APBN.
Dana dari APBN itu disalurkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp21,1 triliun yang diberikan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebesar Rp19,1 triliun, dan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebesar Rp2 triliun, di mana sisa dananya didapat dari penerbitan surat utang yang dilakukan oleh SMF dan dari pengembalian pokok yang diterima BP Tapera maupun SMF.
SMF sendiri bertugas membiayai 25 persen dari pendanaan KPR FLPP. Sehingga, pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen. Hal itu dilakukan untuk meringankan beban fiskal APBN.
Hingga akhir 2021, pengelolaan dana pemerintah untuk KPR FLPP yang sebelumnya dilakukan melalui BLU PPDPP dialihkan dan dikelola oleh BP Tapera.