Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)
Dari sisi pelayanan, lanjut Rivan, kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia bisa direalisasikan hanya 1 hari 6 jam atau lebih cepat 4 jam dari tahun sebelumnya. Sedangkan kecepatan penyelesaian berkas santunannya hanya 12 menit 2 detik.
Peningkatan kecepatan santunan tersebut antara lain buah dari kerja sama yang dilakukan Jasa Raharja dengan 2.453 rumah sakit. Jumlah tersebut setara 100 persen dari rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes, dengan sistem layanan yang sudah diintegrasikan.
“Capaian ini tentu tidak membuat kita berpuas diri dan akan terus menjadi evaluasi. Namun, itu menjadi salah satu cerminan bahwa apa yang telah Jasa Raharja lakukan pada tahun 2022 sudah pada jalur yang benar,” ucap Rivan.