Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. (dok. YouTube Info Bappebti)

Jakarta, IDN Times - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menegaskan peralihan pengaturan perdagangan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan karena Bappebti gagal menjalankan tugasnya.

Peralihan itu dilakukan seiringan dengan amanat dalam pasal 6 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelum disetujuinya RUU P2SK, seluruh tata kelola aset kripto berada di bawah kewenangan Bappebti.

Selain aset kripto, pengaturan perdagangan kontrak berjangka valuta asing (valas) juga akan dialihkan ke OJK.

"Kenapa dipindahkan? Apakah selama ini Bappebti tidak perform? Apakah selama ini Bappebti katakanlah tidak mampu mengelola kripto dan derivatif? Kalau kita lihat data yang ada, tidak ada hal yg mengatakan bahwa Bappebti gagal mengelola kedua hal ini," kata Didid dalam acara Outlook Bappebti 2023, Rabu (4/1/2023).

1. Jumlah permasalahan aset kripto saat dikelola Bappebti sangat kecil

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Didid, selama ini, jumlah permasalahan terkait perdagangan aset kripto sangat kecil bila dibandingkan jumlah transaksinya.

"Permasalahan ada, tetapi relatif bisa kita atasi. Kalau kita bandingkan rasio permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan itu masih di bawah 0,1 persen. Jadi masih sangat kecil," ujar Didid.

2. Pertumbuhan aset kripto bisa berdampak pada stabilisasi keuangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di