ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Kenali aset kripto yang akan kita investasikan seperti istilah umum dalam dunia investasi kripto, yaitu Do Your Own Research (DYOR). Salah satu riset yang bisa dilakukan seperti pelajari fundamental aset hingga kegunaan aset tersebut. Intinya adalah pilih aset yang memang benar-benar dipahami, jangan ikut-ikutan tanpa punya pemahaman dasar yang baik.
"Mempelajari aset kripto dan teknologinya bisa melalui fitur Pintu Academy. Setelah mempersiapkan semuanya dengan baik, baru bisa mulai investasi, dan tentunya pilih platform investasi yang resmi terdaftar di Bappebti seperti PINTU agar memberikan keamanan bagi investor,” ujar Timo.
Dilansir dari situs Bappebti.go.id, hingga Juni 2022 ini jumlah pedagang aset kripto di Indonesia yang melayani jual beli aset kripto mencapai 25 pedagang, termasuk salah satunya PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU yang telah melayani masyarakat Indonesia sejak bulan April tahun 2020. Hingga Juli 2022 ini aplikasi PINTU telah diunduh lebih dari 5 juta kali.
“Memilih platform investasi menjadi langkah akhir setelah kita menentukan profil risiko, tujuan investasi, dan melakukan riset. Pastikan platform yang dipilih menjamin keamanan aset investasi, terdaftar resmi di Indonesia melalui Bappebti, mudah digunakan dan investasi tanpa ribet. Semua hal tersebut ada di aplikasi PINTU yang memberikan keamanan, kemudahan, dan edukasi untuk investor crypto di dalam satu aplikasi.” tambah Timo.