Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
Menurut Lifepal, ada empat biaya yang tak ditanggung asuransi dan harus dibayar pasien pemegang asuransi ke rumah sakit (RS). Berikut daftarnya:
Biaya pendaftaran
Tak semua asuransi kesehatan menanggung biaya pendaftaran. Jika tak ada plafon biaya pendaftaran di polis, maka pasien harus menanggung seluruh biaya pendaftaran.
Biaya pengobatan di masa tunggu
Nasabah baru asuransi kesehatan harus melewati masa tunggu sebelum menggunakan atau mendapatkan manfaat asuransi kesehatan.
Pada masa tunggu ini, asuransi tidak akan menanggung biaya pengobatan di RS. Asuransi baru akan membayar biaya pengobatan di RS jika kamu sudah melewati masa tunggu.
Biaya rawat jalan dan penyakit kritis
Biasanya asuransi kesehatan tak menjamin biaya rawat jalan dan penyakit kritis. Keduanya bisa dijamin dengan membeli manfaat tambahan atau asuransi rider.
Jika kamu tak membeli produk tambahan itu, pihak asuransi tak akan menanggung biaya rawat jalan dan pengobatan penyakit kritis.
Biaya naik kelas rawat inap
Jika pasien ingin menaikkan kelas rawat inap, misalnya dari kelas 3 ke VIP, maka biayanya harus ditanggung sendiri.
Misalnya plafon kamar kamu Rp1 juta, dan kamu ingin meningkatkan kelas kamar sehsrga Rp1,5 juta per malam. kamu memilih kamar yang harga per malamnya Rp1,5 juta. Maka setelahnya kamu harus membayar sisanya Rp500 ribu per malam. Perlu diingat, ketika kamu naik kelas kamar inap, maka segala harga biaya obat, alat kesehatan, dan lainnya ikut naik.