Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya diberitakan, aturan baru OJK soal penurunan bunga pinjol tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Perilisan surat edaran itu juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.
OJK pun membedakan bunga yang ada pada pinjol sektor konsumtif dan sektor produktif.
"Untuk fintech dengan pinjaman dana konsumtif mulai Januari 2024 bunganya 0,3 persen per hari. Kemudian mulai 2025 0,2 persen per hari, mulai 2026 0,1 persen per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
Sementara itu, bunga yang diatur OJK untuk pinjol sektor produktif adalah 0,1 persen per hari selama 2 tahun sejak 2024. Kemudian turun lagi menjadi 0,067 persen per hari mulai 2026.
"Kenapa lebih rendah? Untuk mendorong agar pinjaman produktif lebih banyak diakses oleh UMKM," ucap Agusman.
Adapun ketentuan bunga pinjol dalam aturan OJK terbaru itu berlaku untuk pinjaman dengan tenor di bawah setahun.