Jakarta, IDN Times - Bisa memiliki rumah masih menjadi impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Demi mewujudkan impian tersebut, kebanyakan dari mereka menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah alias KPR dari bank untuk bisa memiliki hunian sendiri.
Namun, laiknya sebuah koin yang memiliki dua sisi berbeda, pengajuan KPR juga bisa diterima atau ditolak oleh pihak bank.
Penerimaan atau penolakan pengajuan KPR merupakan hak pregoratif bank yang didasarkan pada penilaian terhadap calon konsumennya. KPR akan diterima jika si konsumen memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh bank.
Sementara, bank bisa menolak KPR lantaran calon konsumen dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah diatur. Nah, berikut ini beberapa alasan yang menjadi penyebab KPR kamu ditolak oleh bank.