Jakarta, IDN Times - Pada 19 September 2022 lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk investasi baru, yakni Waran Terstruktur. Kehadiran Waran Terstruktur kian menambah keragaman produk investasi di pasar modal Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Waran Terstruktur atau Structured Warrant merupakan efek atau instrumen turunan saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa.
Waran Terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli atau menjual underlying securities (saham) pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Underlying securities yang dimaksud adalah saham-saham yang masuk dalam konstituen Indeks IDX30.
Nah, biar lebih paham lagi, berikut tiga perbedaan Waran Terstruktur dengan Saham.