Masih Bingung Perbedaan SBR dan ORI? Simak Penjelasan Lengkapnya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) bakal menerbitkan 8 seri surat berharga negara (SBN) ritel di sepanjang tahun 2024.
SBN merupakan produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia.
Dalam rencana penerbitan itu ada juga obligasi negara riitel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR). Lantas apa sebenarnya perbedaan ORI dan SBR? Simak yuk!
1. Surat utang negara dijamin aman
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) pada Rabu (17/1/2024), SBR adalah surat utang negara yang diterbitkan pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Secara umum SBN Ritel dibagi menjadi dua yaitu Surat Utang Negara (SUN) yang dikelola secara konvensional dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menggunakan prinsip Syariah.
Berinvestasi di SBR sangat aman, karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin 100 persen oleh negara. Bahkan SBR juga memiliki dasar hukum dalam bentuk UndangUndang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Kamu tidak perlu khawatir, setiap individu atau perseorangan WNI yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi di SBR.
2. Perbedaan SBR dan ORI hanya diprinsip pengelolaan
Obligasi Negara Ritel atau ORI merupakan salah satu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang ditawarkan kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui mitra distribusi di pasar perdana.
Perbedaan utama ORI dan SBR hanyalah pada prinsip pengelolaannya, yakni ORI jenis konvensional dan SBR jenis syariah.
Masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi di ORI hanya dengan minimum pembelian sebesar Rp1 juta. Adapun untuk maksimum pembelian yaitu sebesar Rp5 miliar.
3. Daftar perbedaan SBR dan ORI
Dibandingkan Obligasi Negara Ritel (ORI), SBR memiliki beberapa perbedaan fitur, yaitu:
- Tenor
Jangka waktu SBR yaitu 2 dan 4 tahun, sedangkan jangka waktu ORI adalah 3 tahun.
- Kupon
SBR memiliki tingkat kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang mengacu pada BI 7-Day
(Reverse) Repo Rate + spread dan disesuaikan setiap 3 bulan.
ORI memberikan kupon tetap (fix) hingga jatuh tempo.
- Perdangan di pasar sekunder
SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun memiliki fasilitas early redemption. Fasilitas ini adalah pilihan bagi investor SBR dan bisa diambil dengan sejumlah syarat.
Fasilitas early redemption hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp2 juta, dan jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk early redemption adalah 50 persen dari setiap pemesanan pembelian.
Sementara itu, ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder antarinvestor domestik (WNI) baik kepada individu maupun institusi.