Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto 1.jpg
Astra Financial dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk “Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)” (dok. Astra Financial)

Jakarta, IDN Times - Astra Financial berkomitmen memperkuat penerapan tata kelola perlindungan data di sektor jasa keuangan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Astra Financial dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk “Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)” di Jakarta.

Forum tersebut merupakan wujud komitmen Astra Financial dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kapabilitas insan Astra Financial dalam menjaga keamanan data pribadi.

Wakil Presiden Direktur Astra dan Director in Charge Astra Financial, Rudy menyebutkan, aspek pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kawajiban hukum, tetapi juga sebagai komitmen bersama dalam membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab.

”Forum ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. PRIVATE yang merupakan kependekan dari “Privacy talks for excellence”, mencerminkan keyakinan bahwa privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” tutur Rudy dalam pernyataan resminya, Kamis (30/10/2025).

1. Inisiatif Astra implementasikan PDP

Astra Financial & Logistic catat pertumbuhan amount finance pada kuartal-III 2021 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Forum ini juga mengusung tema “Cultivating a Culture of Privacy”, dengan makna bahwa pelindungan data bukan hanya tentang kepatuhan, melainkan menumbuhkan budaya privasi yang tercermin dalam setiap kebijakan, sistem, dan perilaku sehari-hari.

Di sisi lain, Astra turut mendukung implementasi PDP melalui berbagai inisiatif yang dilakukan mencakup People, Process, Techonology. Dari sisi proses, Astra turut mengembangkan regulasi internal guna memastikan tata kelola dan operasional perusahaan sejalan dengan ketentuan UU PDP. 

Hal tersebut turut didukung dengan pengembangan aspek teknologi seperti Privacy Enhacing Technology guna memastikan keamanan dan penerapan tata kelola berjalan lebih efisien guna meningkatkan kepercayaan konsumen-konsumennya.

“Selain itu faktor manusia menjadi penting untuk memastikan keseluruhan kebijakan berjalan dengan baik yang diwujudkan melalui berbagai program salah satunya forum PDP tersebut,” kata Rudy.

2. Arah kebijakan implementasi PDP dari Kementerian Komdigi

ilustrasi perlindungan data (pexels.com/Dan Nelson)

Sejalan dengan pandangan tersebut, Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), Muchtarul Huda menjelaskan, pihaknya telah menetapkan arah kebijakan implementasi PDP.

Kebijakan tersebut mencakup penyusunan peraturan pendukung, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pelaksanaan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat.

”Kementerian Komdigi terus memperkuat implementasi kebijakan PDP secara menyeluruh, mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” tutur Huda.

3. Penguatan PDP dari sektor keuangan

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara dari sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP. Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2, Wawan Supriyanto menyebutkan, OJK juga juga melakukan penguatan regulasi mengenai PDP di sektor jasa keuangan.

”Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Wawan.

”Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” sambung dia.

Editorial Team