Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (dok. PPATK)
PPATK terbentuk berawal dari tindak pidana cuci uang yang dilakukan oleh pelaku dari negara yang berbeda. Akhirnya terjadilah kerja sama antara kedua negara untuk menjerat pelaku-pelaku tersebut.
Pada 1998, United Nation alias Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan konvensi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika. Pada saat itulah, pendeklarasian tentang kejahatan uang yang menjadi musuh bersama di dunia.
Indonesia menanggapi konvensi tersebut dan gratifikasi dalam Undang-Undang No 7 tahun 1997. Setelah tiga tahun yaitu tahun 2000 Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering sebuah organisasi Asia yang memberantas pencucian uang.
Bank Indonesia (BI) sekitar juni 2001 mengeluarkan peraturan untuk lembaga perbankan mewajibkan menjalankan mekanisme anti-money laundry. Ini adalah sebuah mekanisme yang mengharuskan perbankan mengetahui identitas nasabahnya dan mengetahui seluk beluk dari saldo dana yang mereka dapatkan, guna mencegah tindak pidana pencucian uang.
DPR menyepakati UU no.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang No 15 tahun 2002 ini merupakan dasar terbentuknya PPATK.
PPATK yang dibentuk dengan kinerja independen untuk memberantas dan mencegah segala tindak pidana pencucian Uang. Pencucian uang sendiri merupakan tindakan menyamarkan sumber asal uang pidana lainnya.
Sumber asal dari uang pindana adalah jual beli narkoba, pembalakan liar, dan perdagangan manusia. Tindakan pencucian uang membuat uang dan sumber-sumber tersebut tampak seperti usaha yang legal seperti pada umumnya.
Pencucian uang pun dapat menyadarkan sumber uang dari korupsi, pemerasan, hingga perdagangan satwa liar yang dilindungi. Pada tahun 2010 PPATK semakin diperkuat dengan UU No 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penguatan tugas dari PPATK salah satunya adalah dapat memberantas dan mencegah pendanaan terorisme. PPATK dalam lingkup ini diharapkan dapat menemukan orang-orang dibalik pembiayaan aksi terorisme selama ini.