ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Di tengah penurunan nilai transaksi judol, PPATK mencatat aktivitas perjudian masih mendominasi indikasi tindak pidana asal dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Sepanjang 2025, PPATK menerima total 183.281 laporan LTKM.
“Berdasarkan data LTKM yang diterima tahun 2025, indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian masih mendominasi sebesar 47,49 persen dari laporan yang diterima, diikuti TPA penipuan sebesar 18,71 persen, TPA korupsi 5,73 persen, dan TPA lainnya,” kata Natsir.
Secara keseluruhan, PPATK menerima 43.723.386 laporan sepanjang 2025. Laporan tersebut mencakup Laporan Transaksi Keuangan Tunai, Laporan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri, hingga laporan penundaan transaksi. Data tersebut digunakan sebagai dasar analisis untuk mendeteksi dan mencegah berbagai tindak pidana keuangan, termasuk judol.
PPATK menegaskan penguatan sistem pelaporan dan analisis transaksi keuangan akan terus dilakukan guna mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal di sistem keuangan nasional.
Berapa nilai transaksi judi online sepanjang 2025? | PPATK mencatat perputaran dana judi online 2025 mencapai Rp286,84 triliun. |
Berapa jumlah pemain judi online yang tercatat aktif? | Sebanyak 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online sepanjang 2025. |
Modus penyetoran apa yang paling meningkat? | PPATK menyoroti peningkatan signifikan penyetoran dana judi online melalui QRIS. |