Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi trading (Unsplash/Austin Distel)
Ilustrasi trading (Unsplash/Austin Distel)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemantauan dan penghentian sementara transaksi terkait robot trading dan binary option yang melibatkan influencer dengan sebutan crazy rich. Pemantauan itu dilakukan berdasarkan laporan adanya transaksi keuangan mencurigakan.

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

1. Pengusutan dilakukan terhadap pihak yang hartanya melonjak dalam waktu singkat

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ivan mengatakan ketidakwajaran profiling yang dia sebutkan di atas, misalnya dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar.

Padahal, harta tersebut tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

2. PPATK punya kewenangan setop transaksi terkait investasi bodong

Ilustrasi trading (Pixabay.com)

Perlu diketahui, binary option atau opsi biner itu ilegal di Indonesia, sehingga bisa disebut produk investasi bodong. PPATK sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangannya, telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yg diduga menjual produk investasi bodong.

PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Hingga saat ini, PPATK telah membekukan transaksi dari 77 rekening terkait investasi bodong, yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedian Jasa Keuangan.

Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

3. Satgas Waspada Investasi panggil 5 influencer yang terkait investasi bodong

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing (dok. Satgas Waspada Investasi OJK)

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil lima afiliator dan influencer terkait binary option. Mereka adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Pemanggilan dilakukan karena kelima influencer tersebut diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

“Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (19/2/2022).

Editorial Team