3 Risiko Menggunakan Paylater Tanpa Melunasinya

Paylater adalah salah satu metode pembayaran yang semakin populer di Indonesia. Metode pembayaran ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari. Paylater menawarkan kemudahan dan fleksibilitas yang tinggi, sehingga banyak orang yang tertarik untuk menggunakannya.
Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan paylater juga memiliki risiko. Jika tidak dikelola dengan bijak, paylater dapat menjadi bumerang bagi penggunanya. Berikut ini adalah tiga risiko menggunakan paylater tanpa melunasinya.
1. Masuk dalam daftar hitam
Saat mengajukan paylater, pengguna biasanya diminta untuk memberikan data diri, seperti KTP, KK, dan slip gaji. Data ini akan digunakan oleh penyedia paylater untuk menilai kelayakan kredit pengguna. Jika pengguna tidak melunasi paylater-nya, maka penyedia paylater akan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan ini akan membuat pengguna masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Dampak dari masuk dalam daftar hitam adalah pengguna akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank maupun fintech. Hal ini karena lembaga keuangan akan menilai bahwa pengguna memiliki risiko kredit yang tinggi. Selain itu, pengguna juga akan kesulitan untuk mendapatkan kartu kredit dan layanan keuangan lainnya.