Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
Untuk kecelakaan, BPJS punya kerja sama dengan Jasa Raharja. BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja sudah menjalin kerja sama untuk membantu nasabahnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Secara otomatis, data korban kecelakaan akan langsung terintegrasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Selain mendapat biaya pengobatan dari BPJS, kita juga bisa mendapat santunan tunai dari Jasa Raharja.
Sedangkan, asuransi kesehatan pada umumnya juga hanya akan menanggung biaya rumah sakit dan pengobatan, tapi tidak memberikan santunan kecelakaan untuk risiko cacat, cacat total, maupun meninggal dunia.
Jika dilihat lebih jauh, manfaat BPJS lebih lengkap dan luas. Dengan premi yang lebih murah secara umum, manfaat BPJS Kesehatan memang lebih lengkap daripada asuransi kesehatan.
Selain rawat inap dan rawat jalan, ada pula manfaat BPJS Kesehatan yang lain, yakni biaya melahirkan termasuk operasi caesar, perawatan gigi, dan lainnya.
Bagi asuransi kesehatan swasta, biasanya akan ada riders atau tambahan jika kita ingin mengambil manfaat penyakit kritis, melahirkan, gigi, dan lain sebagainya. Makin banyak riders yang diambil, maka umumnya makin mahal juga premi yang dibebankan kepada kita.
Hanya saja, pre-existing condition tidak berlaku di BPJS Kesehatan. Hampir segala penyakit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam BPJS Kesehatan, tidak ada istilah pre-existing condition.
Artinya, ketika kita mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan dalam keadaan memiliki riwayat penyakit tertentu (pre-existing condition), BPJS Kesehatan akan tetap menanggung setiap penyakit yang ada sebelum pasien menjadi peserta.
Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan swasta, dimana umumnya terdapat syarat pemeriksaan medis atau medical check-up terlebih dahulu untuk menentukan adanya pre-existing condition.
Contohnya, seorang pasien berusia lanjut yang memiliki riwayat kanker dan membeli asuransi kesehatan tanpa tambahan manfaat perlindungan kanker. Maka pasien tersebut tidak akan mendapat santunan untuk biaya pengobatan seperti kemoterapi, radioterapi, dan lainnya.
Sementara itu, beberapa asuransi swasta juga memiliki masa tunggu yang menentukan pencabutan pre-existing condition nasabah. Sehingga pasien tetap dapat dilindungi dari pre-existing condition namun setelah jangka waktu tertentu. Biasanya jangka waktu tersebut adalah 9 bulan, setahun, dan ada juga yang hingga 3 tahun baru dilindungi.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga tidak menyediakan kamar VIP. Khusus manfaat rawat inap, asuransi kesehatan swasta tentu bisa menanggung fasilitas kamar VIP bagi tertanggungnya. Sementara itu, BPJS tidak.
Ada tiga perbedaan kelas di BPJS yaitu Kelas I, II, dan III. Peserta Kelas I akan mendapat ruang perawatan pelayanan rawat inap yang lebih nyaman dari peserta kelas II dan III, yaitu kamar dengan dua hingga empat pasien saja.