Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tidak naik gaji (pexels.com/id-id/karolina-grabowska)

Jakarta, IDN Times - Sesuatu yang didapatkan setelah selesai mengerjakan pekerjaan adalah gaji atau upah. Keduanya dimaknai sebagai hal yang sama, padahal gaji dan upah memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Tentunya, para pekerja dan pencari kerja wajib mengetahui perbedaan ini karena merupakan salah satu bagian dari hak dan kewajiban yang harus dipahami. Berikut ulasan perbedaan gaji dan upah yang telah IDN Times rangkum.

1. Perbedaan berdasarkan definisi

ilustrasi gaji (unsplash.com/Alexander Mils)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gaji diartikan sebagai upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan No.78/2015 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No13 Tahun 2003 hanya melampirkan istilah upah. Aturan itu mendefinisikan upah sebagai:

"hak buruh/pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha kepada buruh/pekerja yang dibayar, dan ditetapkan menurut suatu kesepakatan, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan untuk buruh/pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan." 

Namun dalam prakteknya justru pada peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, lebih umum menemukan istilah gaji seperti gaji pokok atau gaji bersih.

2. Memiliki elemen yang berbeda

Editorial Team

Tonton lebih seru di