Ilustrasi QRIS (dok/qris.id)
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan Polda Metro Jaya, stiker QRIS milik pelaku pemalsuan itu terdaftar di Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nobu Bank dan LinkAja.
Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Ismi Triswati mengatakan pihaknya akan mendalami peran PJP yang menjadi tujuan pelaku pemalsuan itu mendaftar sebagai merchant QRIS.
Fitria mengatakan, dalam proses pendaftaran merchant, ada proses verifikasi yang harus dilakukan PJP sebelum meloloskan pendaftaran merchant QRIS. Dia mengatakan, ada aspek know your customer yang seharusnya bisa memitigasi pelaku penyalahgunaan QRIS tersebut.
Oleh karena itu, BI akan mendalami apakah ada kelalaian dalam tahap verifikasi yang dilakukan PJP tersebut.
"Kita perlu dalami peran PJP kenapa bisa ini terjadi. Dan kalau ditemukan ada kelalain dan kekurangan dari merchant dari verifikasi dilakukan, kita akan merujuk lagi ke kententuan yang ada, dan sanksi-sanksi administratif dan teguran dan pencabutan dan sebagainya, ini tentunya sesuai ketentuan. Ini merupakah hasil pengawasan kami apakah ada kelanggaraan ketentuan itu atau tidak," ujar Fitria.