Jakarta, IDN Times – Sepanjang Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 9 pengadaian swasta yang beroperasi tanpa izin, serta 80 pinjaman online yang memiliki potensi merugikan masyarakat.
Kesembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan SWI terdiri dari 4 entitas yang melakukan penawaran investasi, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan, 1 entitas kegiatan agen properti, 1 entitas kegiatan aset kripto, dan 1 entitas perdagangan aset digital.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” ungkap Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022) di Jakarta.