Hati-hati! Ada 80 Pinjol dan 9 Investasi Ilegal selama Desember

Jakarta, IDN Times – Sepanjang Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 9 pengadaian swasta yang beroperasi tanpa izin, serta 80 pinjaman online yang memiliki potensi merugikan masyarakat.
Kesembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan SWI terdiri dari 4 entitas yang melakukan penawaran investasi, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan, 1 entitas kegiatan agen properti, 1 entitas kegiatan aset kripto, dan 1 entitas perdagangan aset digital.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” ungkap Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022) di Jakarta.
1. SWI memperoleh informasi melalui pemantauan melalui media sosial
Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, pengamanan kepada entitas investasi ilegal sudah dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Pihaknya memperoleh informasi tersebut melalui pemantauan aktivitas masyarakat melalui media sosial, website, dan Youtube melalui big data center pada aplikasi waspada investasi milik SWI.
Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal yang beredar di masyarakat dilakukan secara bersama oleh seluruh anggota SWI yang berasal dari 12 Kementerian dan Lembaga terkait.