Jakarta, IDN Times - Non-Fungible Token (NFT) sempat menjadi tren di awal 2022 ini. NFT sendiri sudah ada sejak lama, namun kembali viral karena tren Ghozali Everyday.
Hingga saat ini, NFT masih menjadi aset digital yang kerap diperdagangkan. Sebagian besar pasar NFT saat ini berpusat di sekitar barang koleksi, seperti karya seni digital (ilustrasi, foto, musik, video), item dalam gim, kartu olahraga, tiket acara, nama domain, dan barang langka lainnya.
Karya yang dijadikan NFT tak bisa direplikasi atau diduplikasi, karena memiliki kode pengenal yang unik dari teknologi blockchain. Cara membuat NFT ini biasa disebut sebagai minting. Proses ini yang membuat pemilik NFT bisa memiliki hak kepemilikan (proof of ownership) yang jelas dan eksklusif, karena setiap NFT hanya punya satu pemilik dalam satu periode waktu.
Bagi yang ingin terjun ke dunia NFT, berikut ulasan potensinya di Indonesia.