Jakarta, IDN Times - Pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengguncang pasar saham Indonesia. Pada Rabu, 28 Januari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup tersungkur hingga 8 persen ke level 8.261,79 atau terkoreksi 718 poin.
Penurunan ini mencapai ambang batas penghentian perdagangan sementara (trading halt) yang ditetapkan otoritas bursa. Koreksi saham masih terjadi pada perdagangan Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti penilaian free float saham-saham Indonesia dalam MSCI Global Standard Indexes, di mana masih ada kekhawatiran investor global terhadap transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia, meski terdapat perbaikan minor pada data free float dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu MSCI juga menilai adanya potensi perilaku perdagangan terkoordinasi yang dapat mengganggu pembentukan harga wajar.
MSCI sendiri sudah merinci empat hal yang harus dilakukan BEI, yakni perbaikan transparansi data, persentase saham yang dijual bebas, keterbukaan struktur kepemilikan saham di pasar modal, dan tata kelola pasar modal yang lebih baik. MSCI memberi waktu otoritas bursa Indonesia hingga Mei 2026 nanti. Jika tidak ada perbaikan, BEI terancam diturunkan ke klasifikasi bursa paling bawah, yakni “Frontier'' atau Pemula. Padahal selama ini BEI sudah berada di kelas Emerging. Di atas Emerging barulah kelas Developed.
Dalam website resminya, MSCI menggunakan tiga kriteria untuk mengevaluasi pasar terkait klasifikasi tersebut. Pertama, perkembangan ekonomi. Namun kriteria ini hanya digunakan untuk menentukan klasifikasi pasar negara maju. Kedua, ukuran (size) dan persyaratan likuiditas. Syarat ini untuk menentukan sekuritas mana yang memenuhi persyaratan kemampuan investasi minimum dari Indeks Standar Global MSCI. Ketiga, aksesibilitas pasar. Ini bertujuan untuk mencerminkan pengalaman investasi institusional internasional di pasar ekuitas tertentu berdasarkan lima kriteria aksesibilitas pasar.
