Jakarta, IDN Times - Menikah merupakan salah satu keinginan setiap orang. Pernikahan juga merupakan sesuatu yang sakral, bermakna dan momen paling tak terlupakan. Namun, pernikahan kerap identik dengan biaya mahal yang menelan dana hingga puluhan bahkan miliaran. Lantas, apakah pernikahan dengan dana terbatas jauh dari kata layak?
Megah atau tidak, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah dan peresmian ikatan perkawinan secara norma agama, hukum, dan sosial. Sejatinya, ketika sepasang calon pengantin memilih untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) saja, maka dia tidak akan dipungut biaya. Namun jika diadakan di luar jam kerja, maka akan dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu.
Pandemik COVID-19 membuat banyak pasangan pada akhirnya menggelar pesta hanya dengan ijab kabul saja tanpa menggelar resepsi. Namun, sebagian pasangan juga tetap merayakan pernikahan dengan pesta.
Hanya saja, di masa pandemik menimbulkan ketidakpastian ekonomi, sehingga membuat seseorang harus mengencangkan 'ikat pinggangnya'. Bila harus menggelar pesta, tentu pengeluaran berpotensi bakal membengkak.
Dikutip dari Lifepal.co.id, ini tips buat kamu yang mau menikah di masa pandemik COVID-19 dengan hemat.