Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan moratorium penerbitan izin baru perusahaan pinjaman online (pinjol) legal sejak Februari 2020. Saat ini, hanya ada 104 perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang mengantongi izin OJK.
Moratorium itu merupakan salah satu upaya memberantas entitas pinjol ilegal. Selama Agustus 2021 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) memblokir 151 pinjol ilegal.
Namun, tak berarti jeratan pinjol ilegal sudah musnah. Sehingga, kamu tetap harus waspada dari jeratan pinjol ilegal. Untuk itu Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk, Felix Nugroho, memberikan sejumlah tips untuk membedakan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal.