ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)
Untuk menghindari penularan virus COVID-19, WP kini sangat dimudahkan untuk membayar pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sejak beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online.
Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, di mana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. Sebagai Application Service Provider (ASP) resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing.
Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. WP dapat menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.
WP dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.