Jakarta, IDN Times – Perang yang terjadi antara Ukraina dan Rusia telah membuat harga komoditas dunia, utamanya minyak, melonjak tajam. Akibatnya, harga sejumlah kebutuhan mengalami kenaikan.
Di sisi lain, di Indonesia pemerintah juga telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4/2022) lalu. Ketentuan naiknya PPN ini tertuang dalam pasal 7 ayat (1) poin a Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melihat hal ini, Maryadi Santana, salah satu perencana keuangan dari Finansialku, mengungkapkan bahwa orang-orang pun harus bisa mengatur keuangan di tengah kondisi ini.
“Ke kitanya apa? Ya pintar-pintar kita mengatur keuangan sih sebenarnya,” ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (6/4/2022).