Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) buka suara atas viralnya video mutilasi uang pecahan Rp100 ribu di media sosial. Adapun mutilasi uang yang dimaksud adalah menggabungkan setengah uang asli dan setengah uang palsu menjadi satu.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perilaku kriminal dan sangat berpotensi dijatuhkan hukum pidana.
"Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan kriminal. Apabila misalkan dia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya," kata Erwin dalam pernyataan resminya, dikutip Sabtu (9/9/2023).