Jakarta, IDN Times - Visa dan Mastercard sepakat membayar kompensasi sebesar 167,5 juta dolar AS (Rp2,7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan kelompok di Amerika pada Kamis (18/12/2025). Gugatan tersebut menuduh kedua perusahaan bersekongkol dalam mempertahankan biaya penggunaan ATM tetap tinggi secara tidak wajar.
Kesepakatan ini telah diajukan ke Pengadilan Distrik Federal di Washington dan masih menunggu persetujuan hakim. Penyelesaian ini ditujukan bagi para konsumen yang terdampak sejak tahun 2007.
