Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam Pasal 1 angka 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 yang memuat tentang pasar modal, terdapat pengertian wali amanat. Disebutkan bahwa wali amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
efek dalam pengertian wali amanat tersebut merujuk pada surat-surat berharga. Contohnya seperti saham, obligasi, instrumen derivatif efek, tanda bukti uang, dan kontrak berjangka atas efek.
Kegiatan dari seorang wali amanat adalah memastikan emiten melakukan kewajibannya. Selain itu, kegiatan wali amanat yang lain adalah menyusun kontrak perwaliamanatan dan berkontribusi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Terdapat beberapa pihak yang dapat melaksanakan tugas wali amanat. Menurut Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Pasar Modal, pihak tersebut adalah bank umum dan pihak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.