Melansir dari halalmui.org, bir pletok merupakan satu-satunya bir yang dapat disertifikasi halal. Hal ini bertujuan untuk meluruskan salah kaprah di masyarakat yang menganggap bir pletok gak bisa dapat sertifikat halal.
Meskipun namanya mengandung kata bir, bir pletok gak diasosiasikan dengan produk haram secara adat istiadat. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa bir pletok dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti namanya. Meski demikian, bir pletok diperkenankan dan dianggap halal, lantaran bagian dari tradisi yang memiliki persepsi jelas di masyarakat.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan meskipun bir pletok dapat mengajukan sertifikasi halal, tetapi tidak otomatis menjadikan produk tersebut halal. Proses sertifikasi tetap mengacu pada hasil pemeriksaan oleh auditor dan rapat Komisi Fatwa untuk menetapkan status kehalalannya.
Meski demikian, dalam pembuatannya bisa saja menambahkan bahan-bahan yang kritis. Jadi, sertifikasi halal tetaplah penting. Melihat khasiat tersebut, kita gak perlu ragu mengkonsumsi bir pletok. Tentunya, pilih yang sudah disertifikasi halal, ya!
Kesimpulannya, nama bir yang ada pada minuman ini gak menjadikannya terlarang, karena tidak mengandung bahan-bahan yang memabukkan atau haram. Justru, bir pletok merupakan warisan kuliner halal dan sehat yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat Betawi. Kamu sudah pernah coba, belum?