ilustrasi bakery (pexels.com/Igor Ovsyannykov)
Nama merek yang sudah terdaftar menjadi hak eksklusif orang yang memilikinya. Begitu juga dengan nama cronut, yang sudah didaftarkan oleh Ansel. Semua pihak yang mencoba menjual produk dengan nama yang sama atau yang memiliki kemiripan dalam penulisan dan pengucapannya tentu akan mendapatkan teguran atau bahkan tuntutan hukum.
Ada yang berpendapat bahwa ketika ada orang yang meniru sebuah produk, itu bisa dianggap sebagai sebuah 'pujian', yang membuktikan bahwa produk itu memang layak untuk terkenal. Tapi pendapat ini tentu saja tidak dibenarkan bila dilihat dari segi kekayaan intelektual.
Melansir thrillist, beberapa perusahaan di Amerika Serikat pernah mencoba untuk menjual produk dengan nama yang mirip seperti ‘Kronut’ atau juga ‘croi-nut’. Tetapi kemudian semua perusahaan ini mendapatkan surat cease and desist order dari pengacara Ansel.
Cease and desist order adalah surat yang dikeluarkan oleh pengadilan, atau lembaga pemerintahan, atau juga dalam hal ini pengacara, yang isinya adalah perintah untuk menghentikan suatu tindakan yang ilegal dan berpotensi melawan hukum.
Bila lembaga atau perusahaan yang menerima surat ini tidak mengindahkannya, maka bisa saja akan berlanjut pada tindakan hukum, yaitu berupa tuntutan hukum.