Dokter Richard Lee keluar dari ruang penyidik Polda Metro, Jumat (12/8/2021) malam. (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Menurut laporan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada awak media Selasa (5/4/2022) kemarin, status Richard Lee memang sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Menurut Kombes Auliansyah, ada dua kasus yang membuat status Richard jadi tersangka yakni illegal access dan kasus pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Kombes Auliansyah menjelaskan alasan kenapa akhirnya status dokter tersebut menjadi tersangka. "Awal mulanya Richard Lee ini mengambil obat atau namanya kosmetik itu membeli melalui online. Kemudian produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPPOM dan sebagainya, sementara produknya itu sudah BPOM," jelas Auliansyah kepada awak media.
Auliansyah menjelaskan jika Richard Lee menuduh Kartika Putri lakukan promosi kosmetik tanpa izin BPOM, padahal izinnya ada. Disebutkan bahwa Richard Lee juga diketahui tak tahu ternyata ada perubahan izin BPOM mengenai obat kosmetik serta klaim atas korban dari kosmetik itu belum terjawab.
"Namun yang perlu kita tegaskan lagi di tahun 2020 itu bulan Februari sampai Juni sudah ada pembaruan dari izin BPOM. Jadi BPOM ada pembaharuan terus. Dia (Richard Lee) juga menyatakan ada banyak korban yang sudah melapor ke dia akibat dari obat tersebut. Orang itu mukanya rusak, tapi sampai ini Richard Lee belum bisa sampaikan ke penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu," ujar Kombes Auliansyah.