potret Piyu Padi Reborn dan Syarifuddin dalam press conference yang berlangsung di Veranda Hotel Pakubowono, Jakarta, Kamis (18/9/2025) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)
Soroti hak-hak pencipta lagu yang menurutnya sering kali dikesampingkan dalam konser musik, di mana riders artis selalu diutamakan daripada pencipta lagu, Piyu yang mewakili AKSI juga mengusulkan agar lisensi dilakukan sebelum pertunjukan dimulai.
“Kita pengin dimasukkan dalam revisi bahwa izin lisensi harus dilakukan sebelum pertunjukan dimulai. Jadi sebelum penyanyi tampil, kan penyanyi ada DP yang harus dibayar, biasanya mereka H-1 udah harus beres semua, DP sebulan sebelumnya, H-1 udah beres. Nah, demikian juga dengan pencipta, lisensi juga sebelum lagu ditampilkan, sebelum nyanyi, sebelum show, izin udah harus diselesaikan dan juga udah harus dibayar sebelum pertunjukan,” tutur Piyu.
Piyu melanjutkan “Tidak seperti yang aturan sekarang, yang diatur dalam SK Kumham tahun 2016, ini sudah kedaluwarsa karena tidak pernah ada perubahan, tidak pernah ada revisi terhadap SK Kumham, yaitu royalti itu dikumpulkan setelah konser, dan dibayarkan 6 bulan kemudian oleh LMKN. Padahal, penciptanya bisa jadi dia sudah berharap di hari itu bisa mendapatkan, tapi tidak pernah mendapatkan, itu yang terjadi.”
Dalam kesempatannya, Piyu juga menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan agar permasalahan ini bisa selesai dalam dua bulan ke depan.