press conference di SONETA RECORDS, Depok, Selasa (7/6/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)
Ikke juga menyoroti kebijakan baru LMKN yang menggunakan pola distribusi proxy berdasarkan data pakai. Menurutnya, data yang dijadikan dasar distribusi seharusnya melibatkan pihak terkait, terutama musisi dan penyanyi dangdut, agar representatif.
“Harusnya kita diajak diskusi, kalau mau cari sampling data dangdut, harusnya tanya sama orang dangdut. Jadi datanya representatif.”
Namun menurut Ikke, yang terjadi malah sebaliknya, sistem yang ada justru dianggap tidak melibatkan LMK sebagai pengelola resmi, sehingga menimbulkan kesan ketidakadilan bagi anggota yang mengandalkan royalti.
“Pada saat kita ngomong collect royalti di industri musik yang sifatnya performing, itu kan katanya negara mengatur masuk LMK. Tapi sementara kita udah masuk LMK, tiba-tiba dia bilang, ‘Tunggu, ini kita udah mengalokasikan ribuan, kamu berapa anggotanya.’ ‘Kalau Dangdut 300 memang, untuk penyanyi dan musisi 300. Masa kita harus menunggu data kamu, sehingga meninggalkan yang lain?’. Emang gak begitu jawabannya. Ngapain saya ada untuk negara, dan saya hadir atas negara, hadir untuk masuk LMK, kita patuh, lalu kita dibegitukan. Itu namanya gak menghargai profesi kita.”
Ikke pun menekankan pentingnya keterbukaan dan diskusi dalam pengumpulan data serta implementasi kebijakan baru, agar distribusi royalti menjadi lebih adil dan sesuai dengan kondisi nyata di industri musik dangdut. Menurutnya, tanpa mekanisme tersebut, keputusan distribusi dianggap merugikan.
“Kamu tidak mau mengumpulkan data yang kamu, mungkin kamu gak concern, makanya tanya. Dangdut itu dimana? Kita terbuka, tapi kita tidak pernah diajak ngobrol, kita tidak pernah dia tanya, atau kamu referensi data apa, sehingga menjadi data sampling kita. Dan ujung-ujungnya merugikan kita atas data dia.”