Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ria Yusnita, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Penyelenggara Acara (dok. IDN Times/Zahrotustianah)
Ria Yusnita, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Penyelenggara Acara (dok. IDN Times/Zahrotustianah)

Intinya sih...

  • Kadin berharap terlibat dalam revisi Undang-undang Hak Cipta

  • Kadin kritisi tarif performing rights yang harus dibayarkan penyelenggara acara

  • Kadin mendorong peraturan yang jelas untuk semua stakeholder

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut menyoroti polemik performing rights atau hak pertunjukan yang harus dibayarkan saat lagu orang lain dibawakan. Sebagai organisasi yang merangkul asosiasi, termasuk promotor musik, seperti Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Kadin Indonesia mendukung revisi Undang-undang Hak Cipta sekaligus mengkritisinya.

Mereka pun berharap dapat terlibat dalam merumuskan revisi UU yang tengah dibahas oleh DPR, musisi, dan komposer. Berikut berita selengkapnya.

1. Kadin berharap bisa terlibat dalam revisi Undang-undang Hak Cipta

Belum lama ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan mempercepat revisi Undang-undang Hak Cipta untuk mengakhiri polemik performing rights dan royalti musik dengan melibatkan sejumlah perwakilan dari musisi dan komposer. Menanggapi kabar ini, Ria Yusnita, Wakil Ketua Umum Bidang Penyelenggara Acara Kadin Indonesia, memberikan dukungannya. Namun, ia berharap, Kadin dan asosiasi promotor musik sebagai pelaku konser juga bisa terlibat di dalamnya.

"Kita lagi nunggu (DPR), sudah mengajukan untuk audiensi, memberi masukan, karena kita berharap kita dari pelaku usaha, dari Kadin dan juga dari asosiasi, itu juga dilibatkan dalam perumusan revisi Undang-undang Hak Cipta. Kan yang terkait dengan Undang-undang Hak Cipta, bukan cuma musisi sama komposer," kata Ria kepada IDN Times dijumpai dalam acara Indonesia Summit 2025 di The Tribrata, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).

2. Kadin kritisi tarif performing rights yang harus dibayarkan penyelenggara acara

Barang yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa saat Konser (dok. Istimewa)

Ria menjelaskan, salah satu yang menjadi kekhawatiran para penyelenggara acara adalah tarif 2 persen dari total produksi yang harus dibayarkan jika acara tersebut tiket tidak berbayar, berdasarkan peraturan pemerintah saat ini. Sementara untuk tiket berbayar, tarifnya adalah 3 persen dari penjualan kotor tiket ditambah 1 persen dari tiket gratis.

"Nah, itu menurut kita itu gak fair," kata Ria.

"Yang paling ideal adalah objek atas performing right atau hak cipta itu kan dari lagu, karya seni yang dibawakan oleh musisi atau musisi yang tampil di acara. Ya kenapa gak 2 persennya itu dari kontraknya artis?" ia menambahkan.

Menurutnya, tarif 2 persen dari kontrak artis lebih adil ketimbang total seluruh biaya produksi. Apalagi, jika diberlakukan pada acara-acara private, seperti pesta pernikahan.

"Jadi bukan dari seluruh total produksi yang di situ mencakup ada sewa venue, stage, LED, sound system, ada apa gitu. Kan kayak wedding itu gimana? Masa acara private dikenain biaya juga berapa persen dari nilai produksi wedding gitu. Logikanya agak kurang pas menurut aku ya," ujarnya.

3. Kadin mendorong peraturan yang jelas untuk semua stakeholder

Ria juga menyebut, Kadin Indonesia mengapresiasi usulan wakil ketua DPR bahwa Event Organizer (EO) harus membayar royalti musik lebih dulu baru bisa mendapatkan izin. Namun, ia mengkritisi, aturannya harus jelas, mulai dari tarif hingga mekanismenya.

"Dan juga gini, kadang-kadang dari pengisi acara, misalnya dari konser gitu ya, atau jangan konser, lah, event biasa. Kita pake artis, musisi gitu buat pengisi acara. Itu baru keluar setlist-nya, lagunya berapa banyak, kadang-kadang H-1, lho. Terus kita mau bayarnya gimana, sementara perizinan kan dipake di awal," tambahnya.

Meski begitu, Ria optimis industri ini akan lebih baik jika semua stakeholder dalam industri ini saling berkomitmen untuk menjalankan semua peraturannya.

Editorial Team