Barang yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa saat Konser (dok. Istimewa)
Ria menjelaskan, salah satu yang menjadi kekhawatiran para penyelenggara acara adalah tarif 2 persen dari total produksi yang harus dibayarkan jika acara tersebut tiket tidak berbayar, berdasarkan peraturan pemerintah saat ini. Sementara untuk tiket berbayar, tarifnya adalah 3 persen dari penjualan kotor tiket ditambah 1 persen dari tiket gratis.
"Nah, itu menurut kita itu gak fair," kata Ria.
"Yang paling ideal adalah objek atas performing right atau hak cipta itu kan dari lagu, karya seni yang dibawakan oleh musisi atau musisi yang tampil di acara. Ya kenapa gak 2 persennya itu dari kontraknya artis?" ia menambahkan.
Menurutnya, tarif 2 persen dari kontrak artis lebih adil ketimbang total seluruh biaya produksi. Apalagi, jika diberlakukan pada acara-acara private, seperti pesta pernikahan.
"Jadi bukan dari seluruh total produksi yang di situ mencakup ada sewa venue, stage, LED, sound system, ada apa gitu. Kan kayak wedding itu gimana? Masa acara private dikenain biaya juga berapa persen dari nilai produksi wedding gitu. Logikanya agak kurang pas menurut aku ya," ujarnya.