WAMI dalam konferensi pers pada Selasa (19/8/2025) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)
Kisruh soal pembayaran royalti yang memanas di kalangan musisi mendorong beberapa di antaranya ikut buka suara. Bahkan, sejumlah musisi mengambil aksi berani dengan mengumumkan lewat akun pribadi mereka bahwa publik bebas menggunakan karyanya tanpa perlu membayar royalti. Adi Adrian selaku Presiden Direktur WAMI pun mengungkapkan posisi WAMI dalam isu ini.
Dalam konferensi pers pada Selasa (19/8/2025), Adi mengatakan, "Posisi WAMI, ya sebenernya menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami aja, ya. Jadi tupoksi kami itu dalam hirarki tata kelola, ini ada LMKN yang diberi kewenangan Pasal 89 untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan."
"Jadi, ada temen yang bilang begini, ada yang bilang begitu. Itu bukan tupoksi kami. Dan kami pun juga paham bahwa LMKN sekarang komisioner yang baru, ada Permen (Peraturan Menteri) baru. Ya ini kita lihat lagi tupoksi kami seperti apa," lanjutnya.