Ternyata, nama Rio sudah tidak asing lagi dipendengaran pihak kepolisian. Rio sendiri merupakan mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas atas kasus serupa, yaitu narkoba.
Memang saat itu nama Rio Reifan tidak tersorot oleh media. Pemain sinetron seri Tukang Bubur Naik Haji, pernah ditangkap oleh polisi pada 8 Januari 2015 di Jakarta dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba.
Waktu yang lalu, Rio pernah ditangkap pada hari kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang pernah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Saat itu, dari tangan Rio, polisi dari Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.
Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu. Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.
Karena Rio tertangkap tangan, ia dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Rio 1 tahun 2 bulan penjara.