Once Mekel (instagram.com/oncemekelofficial)
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait Revisi UU Hak Cipta, Rabu (28/1/2026), Once Mekel menyoroti peralihan label yang sering menyebabkan artis kesulitan mendapatkan royalti. Ia menjelaskan bahwa ketika sebuah label menurun performanya atau pemiliknya sudah tidak ingin lagi berbisnis musik, maka seringkali label tersebut dijual ke pihak lain. Kondisi tersebut pun membuat artis yang semula tergabung di label awal pun ikut dialihkan.
Namun, karena label penerima sering kali tidak memiliki kemampuan profesional atau administrasi yang memadai, akibatnya si artis tidak mengetahui posisi mereka, walaupun hak untuk menerima royalti tetap ada.
“Labelnya mengalihkan artis tersebut ke label lain dan label lain ini tidak punya kemampuan. Gak cukup di situ, kemudian dialihkan lagi ke label lain, dialihkan, dialihkan sampai artisnya gak tahu, ‘Saya di mana’” kata Once Mekel.
Menurut Once, situasi ini menjadi semakin rumit karena saat ini kita hidup di era digital, di mana master rekaman lama tetap dijual dan beredar luas, meskipun performer dan pelaku pertunjukan kesulitan menelusuri aliran royalti mereka.