IkyyPahlevii (dok. Ikyy Pahlevii)
Membahas soal remix lagu, pasti akan menyenggol soal masalah copyright. Diakui oleh ketiga kreator di atas, bahwa mereka pernah berurusan dengan masalah copyright ketika mengunggah karya berupa hasil remix dari lagu milik orang lain.
Menurut mereka, konsekuensi yang didapat adalah mereka tidak akan mendapatkan royalti dari konten remix tersebut. Beberapa kasus menyebutkan bahwa para kreator harus membagi royaltinya kepada artis pemilik lagu yang bersangkutan.
Menurut Gerald Liu, musisi dan konten kreator musik, hukum copyright musik saat ini sudah semakin ketat. Ia menceritakan bahwa beberapa rekan musisi saat ini tengah mengusahakan membuat licensing khusus untuk cover dan juga remix.
Ia mengungkapkan bahwa lagu remix tidak seharusnya diunggah menjadi konten yang komersial, seperti YouTube atau Spotify. Meski bisa jadi ajang free promotion, namun alangkah baiknya jika konten remix hanya diunggah ke platform free to use seperti TikTok saja.
"Ya saya juga kalau misalnya saya punya lagu saya anggap, 'Oh ya udah ini kan lebih kayak free promotion gitu,' orang-orang jadi tahu lagu saya juga gitu, kan. Cuma ternyata lagu saya di-remix JJ di-upload ke iTunes, di-upload ke Spotify saya jadi, 'Lho kok yang dapat duit lu bukan gua. Salah, dong,' gitu kan," ujarnya.
Musisi Mardial juga mengungkapkan bahwa budaya remix ini sudah bukan hal yang baru di dunia musik. Jika menarik sejarah ke belakang, kebiasaan remix ini, menurut Mardial, sudah menjadi sebuah kultur yang melekat di sosok DJ-DJ.
Sejak dulu, sebutan Bootleg Remix yang populer, di mana para DJ melakukan remix lagu-lagu populer terutama yang baru rilis, untuk dimainkan menjadi sebuah lagu penting di party atau show yang mereka jalankan.
Oleh karena itu untuk menyiasatinya, saat ini label-label sudah mulai mencari solusi yaitu dengan membuat lagu remix resmi yang dibuat oleh musisinya itu sendiri.
"Kultur bootleg remix itu selalu ada dan selalu berjalan, sampai era di mana sekarang musik itu penyebarannya banyak melalui TikTok. Itu kultur yang sudah sangat umum kalau ngomong soal ethic-nya mereka. Bagi mereka, itu udah gak peduli soal ethic lagi, asal jebret aja. Kalau soal hukum itu pasti melanggar copyright," jelas Mardial.