Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengusulkan suatu instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan ini digagas melalui kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Proposal tersebut diajukan untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital. Hal ini diungkap oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam press conference yang berlangsung di Kementerian Hukum, Jumat (31/10/2025).
Piyu Padi Reborn yang turut hadir sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengaku terkesan. Ia pun berharap melalui proposal yang diajukan tersebut, rate royalti Indonesia bisa naik.
