Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam kasus prostitusi artis yang selama ini terjadi, jarang banget atau bahkan hampir gak pernah si pelanggan prositusi terungkap. Emka pun mengutarakan kritiknya terkait hal ini.
"Ada pemberitaan sepihak menurut saya yang gak fair, kenapa kemudian si pelanggan ini tidak pernah muncul. Ada pemberitaan yang berat sebelah, pernah ada inisial doang, tapi, dan ujung-ujungnya muncikari yang menjadi tersangka dan ditahan," ucap Emka.
Ia menambahkan, adalah hal yang biasa ketika sang artis yang malah jadi sorotan, sebab mereka punya popularitas. Sudah menjadi risiko bagi selebritas yang terlibat dalam bisnis haram ini kena sorotan, karena mereka yang dikenal publik.
Namun menurutnya, ada celah dari undang-undang terkait tindak pidana prostitusi yang diatur dalam pasal 296 dan 506 KUHP yang membuat pelanggan prostitusi gak bisa dijerat.
"Ada celah yang kosong dari undang-undang yang membuat pelanggan ini tidak bisa dijerat dengan pasal apa pun. Kekosongan ini tidak secara tegas merinci apa, sih, mesti gimana, sih, prostitusi itu diapain, sih. Ada celah yang kosong dari undang-undang sehingga para pelanggan itu lolos begitu saja," lanjut Emka.
Pada akhirnya, menurut Emka, dalam kasus prostitusi artis atau biasa, yang menjadi tersangka dan dipidanakan adalah muncikarinya.
"Jadi boleh saya katakan yang akhirnya jadi tersangka dan dipidanakan muncikari, memang dia memperdagangkan orang. Tidak hanya selebritas, yang terjun ke ranah prostitusi, yang menjadi selalu tersangka ya muncikarinya. Sebenernya secara harfiah orang jual diri, tuh, gak boleh ditangkep," tutup Emka.