Di sisi lain, bank bjb berkomitmen untuk terus menjaga dan melestarikan orisinalitas dari gedung Denis. Hal tersebut dibuktikan bank bjb dengan tetap merawat dan mempertahankan bentuk asli dari gedung Denis, tanpa mengubah bentuk sama sekali.
Apa yang dilakukan bank bjb, sebenarnya sesuai dengan tiga pendekatan yang tengah dilakukan Unesco perihal pelestarian cagar budaya. Pertama, cagar budaya diharapkan dapat memberikan nilai pengetahuan kepada wisatawan, sehingga menciptakan kesadaran dan rasa hormat akan keberadaan sejarah.
Kedua, wisatawan tidak diperkenankan untuk merusak cagar budaya baik secara fisik maupun nonfisik. Ketiga, cagar budaya harus memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat, salah satu caranya dengan menggunakannya sebagai bangunan produktif.
Oleh karena itu, cagar budaya bukan hanya berfungsi sebagai hiasan kota untuk mengenang romantisme masa lalu. Pemanfaatan oleh masyarakat dan pemerintah secara ekonomi perlu dilakukan, misalnya dengan menjadikannya sebagai akomodasi penginapan, fasilitas wisata, hingga kantor.
"Ketika ekonomi masyarakat meningkat, maka dengan sendirinya cagar budaya akan dijaga seperti apa yang terjadi di Eropa. Sedangkan kini, sebagian cagar budaya di Bandung hanya menjadi pajangan," ujar Vice President International Council on Monuments and Sites Indonesia, Dicky Soeria Atmadja, beberapa waktu lalu.
Padahal, peraturan terkait cagar budaya yang dimiliki Indonesia jauh lebih ketat ketimbang regulasi serupa di beberapa negara Eropa. Namun, pengetatan peraturan justru membuat cagar budaya semakin tidak berkembang dan bernilai. "Jadi seolah ingin melindungi (cagar budaya) namun justru membuatnya mati. Kalau bermanfaat pasti lestari karena masyarakat turut menjaga," ujar Dicky.