Nichkhun 2PM (instagram.com/khunsta0624)
Pada Juli 2020, Nichkhun mengajukan gugatan perdata terhadap seorang perempuan untuk melarangnya menghubungi lewat telepon dan pesan. Ia minta pengadilan menjatuhkan denda dua juta won jika pelaku mendekat dan menghubunginya lagi. Agensi mengaku akan mengambil tindakan tegas tanpa ampun pada pelaku.
Pasalnya, JYP Entertainment menilai Nichkhun mengalami tekanan mental akibat penguntitan itu. Pelaku juga tak menghentikan aksi kriminalnya pada sang artis. Namun, permohonan untuk mengeluarkan perintah larangan mendekat atau restraining order itu ditolak oleh pengadilan pada 2020. Menurut pengadilan, sang pelaku mengaku tidak berniat menguntit Nichkhun lagi selama proses interogasi.
Selain itu, pengadilan juga mengungkap, tidak ada bukti diajukan yang menunjukkan bahwa perempuan itu telah melakukan tindakan menguntit yang sama dalam 3 bulan terakhir. Jadi, sulit bagi pengadilan melihat ada risiko bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.
Pengadilan menambahkan, “Namun, jika perempuan itu menghubungi atau mendekati Nichkhun lagi tanpa persetujuan, maka Nichkhun dapat mengajukan permohonan keputusan sementara secara terpisah jika penguntit tersebut kembali mengganggu hidupnya.”