potret Lim Jae Hyun (instagram.com/lim_jaehyun_)
Meskipun kasus tuduhan sajaegi yang dilakukan Park Kyung telah berlalu dalam waktu yang cukup lama, ternyata proses hukumnya tetap berjalan. Seperti apa yang tengah diberitakan oleh media lokal Korea Selatan baru-baru ini. Terungkap melalui allkpop, Park Kyung harus membayarkan kompensasi atau uang ganti rugi sebesar 30 juta won atau setara Rp343 juta pada penyanyi Lim Jae Hyun.
Lebih lanjut pihak pengadilan menyebut, "Tergugat telah menyatakan bahwa ia merasa menyesal karena tidak memeriksa dengan cermat fakta apakah penggugat benar-benar melakukan manipulasi tangga lagu, dan tergugat harus membayar kompensasi karena telah menyebabkan tekanan mental pada penggugat."
Sebelumnya di tahun 2019 Park Kyung diketahui ikut menyebutkan nama Lim Jae Hyun sebagai penyanyi yang dituduhnya melakukan sajaegi. Pengadilan Distrik Seoul Timur menyatakan terdakwa (Park Kyung) harus memberikan kompensasi kepada penggugat (Lim Jae Hyun) atas kasus tersebut.
Apa yang terjadi pada Park Kyung mungkin dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi setiap orang. Kasus tadi memberikan insight bahwa diperlukannya mengecek fakta terlebih dahulu sebelum menyatakan sesuatu hal yang kita sendiri pun tak tahu kebenarannya. Semoga peristiwa serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.