Kim Sae Ron (instagram.com/ron_sae)
Dilansir Kookmin Ilbo, Sabtu (22/3/2025), pemerintah Korea Selatan saat ini tengah mengusulkan revisi undang-undang untuk meningkatkan denda bagi penyebar rumor atau informasi palsu di media sosial, khususnya YouTube.
Saat ini, pelaku yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan fakta, didenda maksimal 30 juta won Korea. Sementara pelaku pencemaran nama baik dengan informasi palsu didenda maksimal 50 juta won Korea.
Angka tersebut dirasa masih sedikit jika dibandingkan dengan pendapatan yang para Cyber Lekka dapatkan. Mereka bisa mendapatkan keuntungan dari monetisasi konten mengandung informasi palsu sebanyak ratusan juta hingga miliaran won.
"Para Cyber Lekka dapat menghasilkan miliaran won hanya dengan beberapa kali menyiarkan informasi palsu. Saat ini, denda 10 juta won pun tidak menjadi masalah bagi mereka karena tetap mendapatkan keuntungan besar. Tujuan revisi ini adalah untuk mencegah individu atau kelompok mendapatkan keuntungan dengan mengganggu orang lain secara online," kata anggota parlemen Kim Moon Soo.